Contoh SK pengukuhan pengurus Karang Taruna tingkat desa dan RT terbaru format Doc
SK Karang Taruna - Pada artikel ini saya akan share salah satu contoh SK pengukuhan pengurus Karang Taruna tingkat desa dan RT terbaru format Doc.
SK Karang Taruna |
SK pengukuhan Karang Taruna doc
KEPUTUSAN GAMPONG
NOMOR: / /2007/2015
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA ”HARAPAN MUDA“
GAMPONG BUKET DALAM
Menimbang:
a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial dan sebagai Wadah Pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya serta merupakan modal sosial yang strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan.
b. Bahwa untuk terlaksananya kegiatan Karang Taruna tingkat Gampong/Desa, dipandang perlu membentuk pengurus Gampong/Desa Masa Bakti 2021-2024.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, perlu ditetapkan dalam suatu surat keputusan
Memperhatikan:
Keputusan hasil Temu Karya Karang Taruna Gampong/Desa pada tanggal 15 Januari 2021
Mengingat:
1.Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2.Undang-Undang No 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3963);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang no 12 Tahun 2008;
5.Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
6.Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2005 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
8.Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
9.Keputusan Bupati Bireuen Nomor 478. A Tahun 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :Mengangkat dan mengesahkan mereka yang nama dan jabatannya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Gampong/Desa Buket Dalam Masa Bakti 2021-2024
Kedua :Nama-nama dalam kepengurusan terlampir, disusun berdasarkan uraian tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab di bidangnya masing-masing dan menjalankan mekanisme kerja sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku
Ketiga :Pengurus Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi bebagai masalah kesejahteraan terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
Keempat`:Pembina Karang Taruna mempunyai tugas melakukan pembinaan umum terhadap Karang Taruna di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna
Kelima :Majelis Pertimbangan Karang Taruna mempunyai tugas mengarahkan kepengurusan Karang Taruna dalam pelaksanaan kegiatan Karang Taruna
Keenam :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan.
Ditetapkan di Buket Dalam
Pada tanggal 25 Januari 2021 M
Kepala Desa (Keuchik) Buket Dalam
(tanda tangan)
AMIRUDDIN
Post a Comment for "Contoh SK pengukuhan pengurus Karang Taruna tingkat desa dan RT terbaru format Doc"
Post a Comment