Widget HTML #1

Tugas kepala desa, masa jabatan, gaji dan syarat jadi kepala desa

Mari sedikit mengenal tugas dan juga persyaratan menjadi tugas kepala desa, syarat jadi kepala desa masa jabatan kepala desa dan gaji kepala desa.

tugas kepala desa, syarat jadi kepala desa masa jabatan kepala desa dan gaji kepala desa
Kepala Desa


Tugas Kepala Desa

Di dalam Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertuang bila Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Jadi Kepala Desa:

Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  12. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Kepala Desa dalam pilkades dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa ini bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER). Pemilihan Kepala Desa sendiri dilaksanakan melalui tahap pencalonan, tahapan pemungutan suara, dan  terakhir penetapan.

Masa jabatan kepala desa

Mengenai lamanya jabatan kepala desa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 adalah selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam bekerja, Kepala Desa diperbantukan dengan sejumlah perangkat desa yang terdiri atas:

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana kewilayahan; dan
  3. Pelaksana teknis.
  4. Persyaratan Menjadi Perangkat Desa
  5. Untuk menjadi perangkat desa, kamu harus memenuhi persyaratan:
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  7. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
  8. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran; dan
  9. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Gaji Kepala Desa

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ketentuan pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Nominal gaji di atas adalah gaji pokok kepala desa belum termasuk THR (Tunjangan Hari Raya).

Demikian sedikit informasi mengenai Tugas Kepala Desa, Syarat Jadi Kepala Desa, Masa jabatan kepala desa, dan Gaji Kepala Desa. 


Post a Comment for "Tugas kepala desa, masa jabatan, gaji dan syarat jadi kepala desa"